Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Sedangkan pada persidangan pembacaan tuntutan yang berlangsung selama 13 jam dan melewati pergantian hari tersebut, yakni hingga pukul 03.45 WIB, Selasa, (11/6), JPU yang terdiri dari Sugeng Sumarno, Ariawan Agustiartono, dan Syamsul Kasim, meminta majelis hakim yang diketuai Sudharmawati Ningsih, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Kukuh. Tidak hanya itu, Kukuh juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Kukuh Kertafasari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Sugeng Sumaarno yang menjerat Kukuh dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
Dituntut 5 tahun dan denda Rp 500 juta, Kukuh berjanji akan mengajukan pledoi secara pribadi. Begitu juga dengan tim kuasa hukum. Majelis memberi kesempatan kepada Kukuh membacakan pledoi, Senin 17 Juni mendatang. "Banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Kukuh, singkat.
Kukuh Kertasafari didakwa secara tidak sah telah menetapkan 28 lokasi tanah terkontaminasi limbah minyak (COCS), yaitu tanpa melakukan pengujian secara benar konsentrasi total petroleum hydrocarbon (TPH) yang tidak sesuai dengan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis