Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Setelah menetapkan tanah terkontaminasi, Kukuh membantu Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo untuk melakukan pembersihan atau pengangkatan tanah dari beberapa sumber lokasi.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan ahli Kejagung, tanah terkontaminasi minyak pada lokasi penampungan tanah (stockpile) di kedua lokasi tidak mengandung mikroorganisme pendegradasi minyak. Karena itu jaksa berkeyakinan tidak mungkin bioremediasi dapat terjadi.
Perbuatan Kukuh juga dianggap menguntungkan kontraktor proyek PT Sumigita karena biaya pekerjaan bioremediasi 6,9 juta USD dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang