Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disorot. Terutama mengenai istilah ‘tamak’ yang digunakan jaksa dalam poin memberatkan tuntutan SYL.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan jaksa KPK semestinya menggunakan terminologi yang sesuai hukum.
Menurut Surono, penggunaan istilah dalam naskah tuntutan itu juga harus berdasar fakta-fakta yang ada dalam persidangan.
“Jadi (tuntutan, red) tidak didasarkan pada asumsi,” kata Agus Surono saat dihubungi wartawan, Minggu (30/6/2024).
Dia menegaskan istilah tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan jaksa terhadap SYL.
Sebagaimana diketahui, SYL dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Unsur tamak tidak ada dalam unsur delik yang didakwakan (JPU KPK, red),” tegas Agus Surono.
Agus menambahkan tuntutan jaksa juga harus sesuai alat bukti di persidangan dan harus sesuai dengan peran SYL.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan merespons tuntutan jaksa KPK.
- KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Pengadaan X-Ray kepada SYL
- Anak SYL Siap-siap Saja, KPK Bakal Bongkar Modus Pencucian Uang di Persidangan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyokan Kamerawan di Sidang SYL
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL
- SYL Cuma Dibebankan Uang Pengganti Rp 16,4 Miliar, KPK Tak Puas
- Kombes Ade Ary: Kasus Pemukulan Kamerawan Saat Sidang SYL Ditangani Ditreskrimum