Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi

Tuntutan Jaksa KPK Sebut Eks Mentan Tamak, Guru Besar Hukum Pidana: Harus Berdasar Fakta Persidangan, Jangan Asumsi
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Bukti-bukti itu, lanjut Agus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Mulai dari bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.

Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.

Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud.

”Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?',” ujar SYL seusai persidangan.(fri/jpnn)

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasila Prof. Agus Surono mengatakan merespons tuntutan jaksa KPK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News