Tuntutan Jaksa Sudah Diperkirakan Kubu Luthfi
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara.
Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf menyatakan sudah memperkirakan bahwa tuntutan kliennya tidak jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara namun dia divonis 14 tahun.
"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah. Dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
Assegaf menyatakan, tuntutan Luthfi lebih berat ketimbang Fathanah sebab mantan anggota Komisi I DPR itu merupakan pejabat negara.
"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," ujarnya.
Namun, Assegaf merasa keberatan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya banyak keterangan saksi-saksi yang dihadapkan pihaknya ke muka persidangan tidak digubris sama sekali oleh jaksa.
"Kami merasa surprise sekali. Begitu banyak saksi-saksi yang kami hadapkan di muka persidangan dan diberikan di bawah sumpah, yang nilainya harusnya sama dengan saksi-saksi dari jaksa sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," kata Assegaf. (gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan