Tuntutan Jaksa Sudah Diperkirakan Kubu Luthfi

Tuntutan Jaksa Sudah Diperkirakan Kubu Luthfi
Tuntutan Jaksa Sudah Diperkirakan Kubu Luthfi

jpnn.com - JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara.

Kuasa hukum Luthfi, Mohamad Assegaf menyatakan sudah memperkirakan bahwa tuntutan kliennya tidak jauh berbeda dengan Ahmad Fathanah. Fathanah dituntut 17,5 tahun penjara namun dia divonis 14 tahun.

"Kalau kami melihat tuntutan terhadap Fathanah, kami punya perkiraan pastilah tidak akan jauh dari Fathanah. Dan ternyata benar, malah lebih berat yah," kata Assegaf di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

Assegaf menyatakan, tuntutan Luthfi lebih berat ketimbang Fathanah sebab mantan anggota Komisi I DPR itu merupakan pejabat negara.

"Karena tingkat gradasi menurut versi jaksa yang paling berperan pejabat negaranya adalah Pak Luthfi. Itulah yang sepertinya membedakan antara tuntutan hukum terhadap Fathanah dan Pak Luthfi," ujarnya.

Namun, Assegaf merasa keberatan dengan tuntutan jaksa. Pasalnya banyak keterangan saksi-saksi yang dihadapkan pihaknya ke muka persidangan tidak digubris sama sekali oleh jaksa.

"Kami merasa surprise sekali. Begitu banyak saksi-saksi yang kami hadapkan di muka persidangan dan diberikan di bawah sumpah, yang nilainya harusnya sama dengan saksi-saksi dari jaksa sama sekali dikesampingkan, tidak digubris atau dianalisa sama sekali," kata Assegaf. (gil/jpnn)


JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News