Tuntutan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf: Hukuman 8 Tahun Penjara

Tuntutan Jaksa untuk Kuat Ma'ruf: Hukuman 8 Tahun Penjara
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Kuat merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf.

Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini memutuskan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti bersalah merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di persidangan yang dilaksanakan pada Senin (16/1).

JPU juga meminta majelis hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara.

“Dengan perintah tetap ditahan,” ucap Rudi Irmawan.

Selain itu, JPU juga memohon majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso memerintahkan Kuat Ma'ruf menanggung  biaya perkara.

"Membayar biaya perkara lima ribu rupiah," ucap JPU Rudi.

Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada Kuat dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Tim jaksa penuntut umum atau JPU meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News