Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta

“Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan pendeknya hari ini (19/9/2014).
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Al-Azar Indonesia Dr. Suparji Ahmad mengatakan bahwa tuntutan pengadilan harus sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk dari terdakwa agar pengadilan berjalan dengan adil dan beradab.
"Tuntutan itu harus mengacu pada fakta persidangan dan Hukum acara kita jelas mengatur bahwa alat-alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Sedangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti itu tidak ada yang mendukung sama sekali dan tidak ada yang membenarkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” kata Suparji. (awa/jpnn)
JAKARTA - Usai membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor, terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi