Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta
“Tuntutan kok lengkap 4 sehat 5 sempurna? Tuntutan harus menghargai saksi saksi di persidangan yang telah diambil sumpahnya, jangan KPK menekan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa,” jelas Yogi Gunawan melalui pesan pendeknya hari ini (19/9/2014).
Sementara itu Pengamat Hukum Universitas Al-Azar Indonesia Dr. Suparji Ahmad mengatakan bahwa tuntutan pengadilan harus sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk dari terdakwa agar pengadilan berjalan dengan adil dan beradab.
"Tuntutan itu harus mengacu pada fakta persidangan dan Hukum acara kita jelas mengatur bahwa alat-alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Sedangkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti itu tidak ada yang mendukung sama sekali dan tidak ada yang membenarkan dakwaan yang dilakukan oleh JPU,” kata Suparji. (awa/jpnn)
JAKARTA - Usai membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor, terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS