Tuntutan Lanjut Kasus Century, Nadia Mulya Sambangi KPK
Hakim tunggal Efendi Muhtar menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian, melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus. (boy/jpnn)
Negeri Jakarta Selatan sudah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan kasus Century.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pedas, Richard Minta AHY Berkaca Terlebih Dahulu Sebelum Kritik Jokowi
- Gugat Cerai Suami, Nadia Mulya Juga Minta Hak Asuh Anak
- Suami Hadiri Sidang Cerai, Nadia Mulya Di Mana?
- Nadia Mulya Kehilangan Calon Anak Kelimanya
- Manuver KSSK Bikin Curiga, Fauzi Amro Singgung BLBI dan Century Gate
- Aboe Bakar PKS Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Parah dari Century