Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung
Kamis, 16 Desember 2021 – 21:08 WIB
"Demikian halnya penggunaan pasal 63, 64 dan 65 KUHP yang dalam praktik peradilan sering digunakan meskipun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan," tambahnya.
Oleh karena pasal-pasal tersebut merupakan pemberatan dan bukan merupakan unsur delik, lanjut Leonard lagi, maka sifatnya sama dengan apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung yakin 100 persen bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi ASABRI Heru Hidayat sah menurut hukum, meski tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal