Tuntutan Pada Ahok Harusnya Lebih Berat
jpnn.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, terkesan sangat ringan.
Padahal sebelumnya, Ahok didakwa dengan menggunakan Pasal 156a dan 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di mana ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 156a, paling lama lima tahun dan pelanggaran terhadap Pasal 156 paling lama empat tahun penjara.
"Semestinya dalam tindak pidana penghinaan agama, terhadap pasal 156a dan 156, jaksa mempertimbangkan konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinekaan," ujar Mudzakir kepada jpnn.com, saat dihubungi, Kamis (20/4).
Menurut Mudzakir, dalam konteks NKRI yang berfalsafahkan kebhinekaan, tindak pidana penghinaan terhadap kitab suci harusnya lebih berat.
"Karena taruhannya NKRI, jadi bukan lagi agama saja, tapi dengan menghina kitab suci agama orang lain, itu taruhannya NKRI. Semestinya jaksa merenungkan, punya tugas merawat NKRI," ucapnya.
Mudzakir menilai, tuntutan jaksa yang hanya setahun penjara dan percobaan dua tahun pada Ahok, dapat berakibat kurang baik bagi penegakan hukum. Karena dikhawatirkan tak akan memberi efek jera.
"Jadi bahasanya, orang tak membuat perhitungan terhadap (perbuatan penodaan agama,red). Karena dalam praktik penegakan hukum, ancamannya ringan," pungkas Mudzakir.(gir/jpnn)
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok
- Sebelum Ahok Jadi Elite Partai, PDIP Sudah Pertimbangkan Anies Jadi Cagub Jakarta