Tuntutan Penggugat Dinilai Kontradiksi
Sidang Perkara Pemilukada Konsel
Jumat, 30 Juli 2010 – 05:52 WIB
Selain itu, M Arsyad Sanusi juga menilai tidak ada pelanggaran yang mecolok dalam pemohonan perkara kali ini. Kata dia, yang ada hanya pembagian sertifikat tanah yang dijanjikan di wilayah Taman Nasional Rawa Aopa Watumuhae di Kecamatan Tinaggea oleh pasangan SEHATI. ”Jadi ada kosakata baru. Bukan saja money politics (politik uang) tapi juga ada sertifikat politik,” tambahnya.
Baca Juga:
Horas tetap mengacu kepada gugatannya. Ia berdasar kepada putusan MK terhadap kasus Pemilukada Bengkulu Selatan yang mendiskualifikasi calon yang unggul karena melakukan pelanggaran dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dalam sidang itu pula, pemohon membeberkan kecurangan yang dilakukan KPU Konsel selaku pihak termohon. Ketua KPU Konsel Achmadi dituding telah melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan pencetakan kertas suara sebanyak 4050 suara. Sidang kembali dijadwalkan akan digelar Selasa (3/8) pekan depan. Agendanya pembuktian terhadap gugatan oleh pemohon. ”Pihak termohon akan diberi kesempatan,” kata Ketua Panel Mahfud MD.
Pemilukada Konsel diikuti empat pasangan calon. Masing-masing, Rustam Tamburaka-Bambang Setyobudi, Imran-Sutoardjo Pondiu, Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae, dan Ashar-Yan Sulaeman. (awa/jpnn)
JAKARTA – Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi menilai permohonan pasangan Surunuddin Dangga-Muchtar Silondae (SUTRA) yang menggugat hasil pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- PDIP Pecat Effendi Simbolon
- Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Yakin Pilgub Jakarta Dua Putaran