Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Juhanda terdakwa pengebom gereja di Samarinda, Kalimantan Timur tahun lalu yang menewaskan seorang balita Intan Marbun hadir di pengadilan mengenakan ikat kepala seperti militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Juhanda didakwa memicu peledakan bom buatan tangan di depan sebuah gereja di Samarinda, Kalimantan Timur pada suatu Minggu pagi di bulan November tahun lalu.
Majelis hakim tidak menyatakan keberatan ketika ia memasuki ruang siang dua kali dalam sepekan dengan mengenakan ikat kepala yang terlihat tercetak seperti bendera Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menuntut agar Juhanda dihukum penjara seumur hidup dan untuk pertama kalinya mengajukan kompensasi akibat tindakan kriminal dari pemerintah Indonesia kepada keluarga korban.
Seorang anak berusia dua tahun, Intan Marbun, tewas dalam peristiwa itu dan tiga anak balita lainnya yang sedang bermain di depan gereja mengalami luka parah.
Di pengadilan, Juhanda tersenyum ketika jaksa menyatakan ia tidak menunjukkan rasa bersalah.
Penjaga masjid itu belum lama bebas dari penjara karena aksi terorisme sebelum ia melakukan serangan berikutnya yang terinspirasi dari ISIS.
Ia divonis bersalah atas aksi bom buku yang ditujukan bagi tokoh Jaringan Islam Liberal Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, 15 Maret 2011.
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh
- Dunia Hari Ini: Respon Inggris Setelah Senator Aborigin Sebut Charles 'Bukan Raja Kami'