Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Jumat, 01 September 2017 – 10:00 WIB

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Majelis hakim mendengarkan kesaksian dari keluarga Intan Marbun dan korban lainnya yang mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.
Baca Juga:
Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban.

ABC News: Ari Firdaus
Merencanakan jatuh korban lebih banyak
Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada Oktober 2016.
Ia dinyatakan telah mengemas sekantong penuh serbuk bahan peledak berwarna hitam dan pemicu, tapi meledak ketika ia terjatuh dari sepeda motornya di luar gereja.
Berkas dakwaan menyatakan ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.
Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun.
BERITA TERKAIT
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan
- Dunia Hari Ini: Demi Bunuh Trump, Remaja di Amerika Habisi Kedua Orang Tuanya