Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Jumat, 01 September 2017 – 10:00 WIB
Majelis hakim mendengarkan kesaksian dari keluarga Intan Marbun dan korban lainnya yang mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.
Baca Juga:
Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban.
Merencanakan jatuh korban lebih banyak
Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada Oktober 2016.
Ia dinyatakan telah mengemas sekantong penuh serbuk bahan peledak berwarna hitam dan pemicu, tapi meledak ketika ia terjatuh dari sepeda motornya di luar gereja.
Berkas dakwaan menyatakan ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.
Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun.
BERITA TERKAIT
- Kabar Australia: Telur Langka, Supermarket Membatasi Pembelian
- Kasus Penyerangan Perempuan Dengan Air Keras Dikaitkan Dengan Motif Balas Dendam
- Dunia Hari Ini: Amerika Mengatakan Ada Kemajuan Dalam Mediasi Gencatan Senjata Israel-Hamas
- Jumlah Penularan Kasus HMPV Terus Bertambah di Tiongkok, Virus Apa Ini?
- Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
- Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun