Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Pengebom Gereja Samarinda
Jumat, 01 September 2017 – 10:00 WIB
Majelis hakim mendengarkan kesaksian dari keluarga Intan Marbun dan korban lainnya yang mengalami luka bakar 60 persen di tubuhnya.
Baca Juga:
Jaksa juga mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi senilai Rp 1,5 miliar untuk keluarga korban.
Merencanakan jatuh korban lebih banyak
Berdasarkan berkas dakwaan yang disampaikan di pengadilan, Juhanda dibaiat sebagai pengikut ISIS pada Oktober 2016.
Ia dinyatakan telah mengemas sekantong penuh serbuk bahan peledak berwarna hitam dan pemicu, tapi meledak ketika ia terjatuh dari sepeda motornya di luar gereja.
Berkas dakwaan menyatakan ia diduga mengharapkan jatuh korban lebih banyak.
Jaksa meminta pelaku lainnya dalam kasus ini, termasuk Joko Sugito, dijatuhi hukuman penjara di atas 10 tahun.
BERITA TERKAIT
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Prabowo Targetkan Indonesia Swasembada Pangan, Bagaimana Reaksi Australia?
- Dunia Hari Ini: Calon Pengganti Pemimpin Hizbullah Tewas Dibunuh
- Dunia Hari Ini: Respon Inggris Setelah Senator Aborigin Sebut Charles 'Bukan Raja Kami'