Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen

"Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tutur Fauzan.
Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.
Empat Tuntutan SHI:
1. Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012;
2. Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan;
3. RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan;
4. Meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
Fauzan menyamapikan bahwa SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.
"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," ucapnya.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan hakim naik 142 persen dari nilai tahun 2012. Inilah poin lengkap tuntutannya.
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi