Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen

Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjawab pertanyaan wartawan usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

"Jadi, kami ini hakim-hakim di SHI, konsentrasinya adalah untuk memperjuangkan hak-hak hakim di kelas II, bukan di kelas I ataupun di tingkat banding," tutur Fauzan.

Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan.

Empat Tuntutan SHI:

1. Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012;

2. Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan;

3. RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan;

4. Meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.

Fauzan menyamapikan bahwa SHI ingin segala hal mengenai hakim diatur jelas oleh Negara. Namun, kesejahteraan tidak cukup memastikan hakim untuk berintegritas sehingga perlu penegasan aturan lainnya.

"Jadi, kami pengin paket komplet, tidak hanya tentang bicara kesejahteraan. Sistem pengawasan, penjagaan integritas, rekrutmen, status jabatan hakim itu juga harus diselesaikan karena tidak mungkin parsial," ucapnya.

Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan hakim naik 142 persen dari nilai tahun 2012. Inilah poin lengkap tuntutannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News