Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:44 WIB

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjawab pertanyaan wartawan usai beraudiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Setelah beraudiensi di MA serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin kemarin, hari ini Selasa (8/10), SHI bakal bertemu dengan DPR RI untuk membicarakan pokok tuntutan yang sama.
"Fokusnya tetap empat poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kami sebutkan juga. Tidak keluar dari itu," kata dia.(ant/jpnn)
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan hakim naik 142 persen dari nilai tahun 2012. Inilah poin lengkap tuntutannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi