Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:44 WIB
Setelah beraudiensi di MA serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin kemarin, hari ini Selasa (8/10), SHI bakal bertemu dengan DPR RI untuk membicarakan pokok tuntutan yang sama.
"Fokusnya tetap empat poin utama tuntutan kami yang tadi sudah kami sebutkan juga. Tidak keluar dari itu," kata dia.(ant/jpnn)
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menuntut tunjangan jabatan hakim naik 142 persen dari nilai tahun 2012. Inilah poin lengkap tuntutannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming