Tuntutan terhadap Eks Kepala BPPN Ironis dan Mengejutkan
Keenam, penyelesaian kewajiban diselesaikan dengan MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan. Plus pemberian SKL secara hukum sudah terpenuhi dengan mengikuti seluruh proses, seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002. Pemerintah sendirisudah menyatakan SKL-BDNI tidak bermasalah.
Tujuh, tidak ada gratifikasi – atau penerimaan uang baik dirinya maupun keluarganya ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tidak dituduhkan menerima gratifikasi.
Berkaitan dengan tuntutan jaksa KPK terhadap SAT, pengamat ekonomi dan perbankan itu meminta hakim memberikan keadilan dalam memutuskan perkara SAT tersebut.
Penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI, katanya, semestinya juga dipertimbangkan mengenai sikap kooperatif PS BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar hutang dan kewajibannya.
Setelah hampir 20 tahun berjalan, menurut catatan Kementerian Keuangan, masih cukup banyak obligor BLBI penandatanganan Akta Pengakuan Utang (APU) yang belum melunasi kewajiban mereka.
“Jangan sampai penegakan hukum kita justru memperdaya pemerintah dan penegak hukum karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan?
Oleh karena itu, Eko Supriyanto menilai keputusan majelis hakim Tipikor yang pantas terhadap SAT adalah dengan membebaskannya dari hukuman. Apalagi, kita tahu SAT adalah ketua BPPN yang berhasil mengakhiri tugas BPPN menyehatkan perbankan dan hasilnya bisa dirasakan hingga sekarang ini.
Majelis hakim yang mengadili mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diharapkan lebih mengedepankan aspek keadilan
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
- Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik
- Eks Menkeu: Soeharto Saja Marah Melihat Kasus BLBI