Tuntutan Urip Terlalu Ringan
Selasa, 02 September 2008 – 15:24 WIB
JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan merasa seperti dibunuh saat dituntut KPK selama 15 tahun penjara. Apa jadinya jika vonis hakim yang akan dibacakan Kamis (4/9) lebih berat dari itu? Indonesian Corruption Watch (ICW) malah mendesak hakim Tipikor agar mengganjar Urip dengan vonis maksimal seumur hidup! Desakan ICW tersebut dikemukakan peneliti ICW Feby Diansyah danEmerson Juntho, saat mendatangi KPK, Selasa (2/9). Menurut ICW, desakan ini sangat beralasan sebab dakwaan primer yang dipasang jaksa memungkinkan yakni Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, bagi PNS atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi --kasus Urip menerima USD 660.000 dari Artalyta untuk membocorkan penyelidikan kasus BLBI II oleh Kejagung-- bisa dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda Rp 200 juta dan Rp 1 miliar dapat dijatuhkan pula.
Selain alasan yuridis di atas, pertimbangan hukum yang mencuat dalam fakta persidangan yang juga memberatkan adalah Urip mempersulit persidangan alias keterangannya berbelit-belit. Perbuatannya telah mencoreng Kejaksaan Agung, tempat Urip berasal. Sebagai jaksa seharusnya Urip menjadi tauladan, bukan malah jadi terdakwa korupsi. Putusan yang lebih berat dari tuntutan merupakan hal biasa dalam praktik persidangan korupsi. (pra)
JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan merasa seperti dibunuh saat dituntut KPK selama 15 tahun penjara. Apa jadinya jika vonis hakim yang akan dibacakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Gus Imin Dukung Kemenag Bentuk Dirjen Pondok Pesantren