Turis Asing Kini Berhak Tax Refund
Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
JAKARTA - Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Satu April juga menjadi awal berlakunya kebijakan pengembalian uang pajak atau tax refund untuk turis asing. Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada 8 toko yang bisa menyediakan
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kebijakan tax refund diberlakukan kepada turis asing yang membeli barang kena pajak untuk kemudian dibawa keluar daerah pabean Indonesia. "Tax refund ini dimaksudkan untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Fasilitas pengembalian pajak, kata Tjiptardjo, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus "VAT REFUND FOR TOURISTS", artinya pengembalian value added tax atau PPN untuk turis. "Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu," katanya.
Baca Juga:
fasilitas ini. Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta sebanyak 5 toko dan Bali 3 toko.
JAKARTA - Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
BERITA TERKAIT
- Januari-Mei 2024 Polis Umrah Zurich Syariah Tumbuh Capai Sebegini, Wow!
- GB Sanitaryware Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2024
- 11 Tahun Beroperasi, Transcosmos Indonesia Buka Kantor Baru di Yogyakarta
- ESQ Gelar Ajang Indonesia Emas Corporate Culture Award
- Tok, MIND ID Resmi jadi Pemegang Saham Terbesar PT Vale Indonesia Tbk
- Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya