Turis Asing Kini Berhak Tax Refund
Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
Turis Asing Kini Berhak Tax Refund
JAKARTA - Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Satu April juga menjadi awal berlakunya kebijakan pengembalian uang pajak atau tax refund untuk turis asing. Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada 8 toko yang bisa menyediakan
Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kebijakan tax refund diberlakukan kepada turis asing yang membeli barang kena pajak untuk kemudian dibawa keluar daerah pabean Indonesia. "Tax refund ini dimaksudkan untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Fasilitas pengembalian pajak, kata Tjiptardjo, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus "VAT REFUND FOR TOURISTS", artinya pengembalian value added tax atau PPN untuk turis. "Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu," katanya.
Baca Juga:
fasilitas ini. Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta sebanyak 5 toko dan Bali 3 toko.
JAKARTA - Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Vivo Jenis Revvo 90 Kembali Turun, Jadi Sebegini Sekarang
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 April 2025, Anjlok
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeti24 di Pegadaian Kompak Turun, Berikut Perinciannya
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump