Turis Asing Kini Berhak Tax Refund
Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
Baca Juga:
Bali adalah Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silcer Batubulan Gianyar dan Mayang Bali Kuta Square Blok A.
Catur mengatakan, saat ini, pelaksanaan fasilitas tersebut baru dalam tahap percobaan. Sebab, untuk menambah jumlah toko yang bisa memberikan tax refund, Ditjen Pajak harus memastikan toko tersebut memiliki jaringan sistem informasi online ke kantor pajak dan konter tax refund di bandara. "Tapi, secara bertahap, kami akan menggandeng toko-toko yang ingin mendaftar untuk fasilitas ini," terangnya.
Terkait menaisme pengembalian uang, lanjut Catur, bila nilai tax refund atau pajak yang dikembalikan dibawah Rp 5 juta, maka akan diberikan secara tunai di konter VAT Refund di Bandara Ngurah Rai Denpasar dan satu konter lagi yang tengah disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. "Tapi bila nilai tax refund lebih dari itu (Rp 5 juta, Red), maka akan ditransfer melalui rekening masing-masing turis," ujarnya. (Owi)
JAKARTA - Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024