Turis Asing Wajib Bermasker Tiga Hari
Selasa, 30 Juni 2009 – 11:37 WIB
JAKARTA- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Flu Babi alias H1N1. Departemen Kesehatan (Depkes) mewajibkan pendatang dari negara terdampak penyakit Flu Babi untuk mengenakan masker selama minimal tiga hari sejak kedatangan di Indonesia. Empat di antaranya warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia yang baru datang dari negara terdampak flu A (H1N1). Tujuh di antaranya hingga kini masih dirawat di rumah sakit dan satu di antaranya sudah sembuh. "Yang dirawat kondisinya telah membaik," ujar Siti.
"Karena masa inkubasi penyakit ini setidaknya selama tiga hari sampai tujuh hari," kata Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri tentang penanggulangan flu A (H1N1) di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Jakarta, Senin (29/6).
Siti mengungkapkan, data dari WHO melaporkan bahwa penyakit itu sudah menjangkiti sebanyak 59.814 warga di 113 negara di dunia dan mengakibatkan kematian 263 orang. Hingga 28 Juni lalu, jumlah pasien Flu Babi di Indonesia yang sudah dikonfirmasi positif melalui pemeriksaan laboratorium sebanyak delapan orang.
Baca Juga:
JAKARTA- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Flu Babi alias H1N1. Departemen Kesehatan (Depkes) mewajibkan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya