Turis Asing Wajib Bermasker Tiga Hari
Selasa, 30 Juni 2009 – 11:37 WIB
Berdasarkan asal virus, empat virus di Indonesia adalah impor dari Australia dan empat lainnya dari Singapura. Namun, tegas dia, hingga saat ini belum ada penularan dari orang ke orang di wilayah Indonesia. Menkes meminta masyarakat tidak panik, sebab angka kematian akibat flu babi terbukti rendah, yaitu hanya empat dari seribu penderita. "Orang yang telah kami rawat kelihatannya segar bugar, seperti orang sehat," kata Menkes.
Baca Juga:
Siti mengatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiagaan semua fasilitas kesehatan. Termasuk rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, dan laboratorium untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran penyakit influenza A baru tersebut. Pemerintah, kata dia, juga meningkatkan kesiapan logistik, obat antivirus, sumber daya manusia dan edukasi kepada masyarakat. "Tamiflu (obat antivirus, Red) sudah tersedia cukup banyak dan masih mencukupi," katanya.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Aburizal Bakrie yang memimpin rapat koordinasi tersebut mengatakan, pemerintah segera mengalokasikan dana untuk menyediakan masker bedah bagi pendatang. Namun dia belum menyebutkan kapan masker tersebut mulai disediakan di bandara dan pelabuhan internasional.
"Dana sedang dikumpulkan, bukan hanya untuk penyediaan masker tapi juga untuk seluruh antisipasi penyebaran. Sebagian dari anggaran Depkes dan Komnas Flu Burung," terang dia.
JAKARTA- Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Flu Babi alias H1N1. Departemen Kesehatan (Depkes) mewajibkan
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan