Turki Deportasi 6 WNI Diduga Terkait ISIS
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Turki mendeportasi enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berkaitan dengan ISIS. Keenam WNI tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan hal tersebut. "Ya, betul. Masih diperiksa," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Menurut Setyo, keenam WNI itu diterima oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Kamis (21/9) pukul 17.30.
"Sekitar pukul 18.45 WIB, mereka meninggalkan bandara menuju Mako Brimob Polri dengan dikawal Tim Densus 88 AT," katanya. (mg4/jpnn)
Nama keenam WNI yang dideportasi yaitu:
a. Iskandar Hidayat Essaray, Ambon 7 Mei 1993
b. Andi Muh Fadly Nasrullah, Ujung Pandang 17 November 1997
c. Taqiyuddin Ahmad Siswanti, Lamongan 15 Juli 1998
d. Sayful Qital, Jakarta 28 November 1997
e. Jaka Ramadhan, Pandeglang 26 Februari 1997
f. Muhammad Dziya Ulhaq, Jakarta 28 Juni 1998
Keenam WNI itu diterima oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Muhammad al-Julani Jadi Sosok Penting Penggusur Bashar al-Assad, Inilah Profilnya
- Polisi Turki Tahan 72 Orang yang Diduga Anggota ISIS
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
- Dunia Hari Ini: Dugaan Alasan ISIS Melakukan Aksi Bom Mematikan di Filipina
- Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat, dan Sulteng