Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google
jpnn.com - Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Google dinyatakan telah menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Mengutip Reuters, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira atau setara dengan Rp368,2 miliar terhadap raksasa teknologi asal AS itu.
Regulator Turki menemukan Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google.
Saat itu, Google dianggap telah menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (ant/jpnn)
Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Cloudflare 2024 Sebut Indonesia Punya Kinerja Digital Terbaik
- Fitur Enhance di Google Drive Berfungsi Mengedit Tampilan Dokumen
- Google dan Samsung Mengembangkan Sistem Operasi Android XR
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Google Memperkenalkan GenCast, Diklaim Lebih Bagus dari ENS
- Google Cloud Memperkenalkan 2 Model AI Generatif, Imagen 3 dan Veo