Turki Tuduh RI Lakukan Dumping
Rabu, 24 Juni 2009 – 18:40 WIB
JAKARTA--Dengan maraknya kasus dumping di dunia perdagangan internasional, ternyata turut memancing negara Turki untuk melayangkan tuduhan dumping terhadap Indonesia. Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Departemen Perdagangan RI (Depdag) Ernawati menerangkan, Turki telah menuduh Indonesia melakukan dumping atas produk ban luar dan ban dalam yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Selain itu, upaya strategis yang telah dilakukan oleh pihak Depdag atau pemerintah atas adanya kasus ini, adalah memberikan informasi kepada perusahan yang bersangkutan, dan diharapkan dapat memberikan tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 15 Juni 2009 lalu. Namun dikatakan, pihak Depdag hingga saat ini belum menerima tanggapan apapun dari perusahan-perusahaan tersebut.
“Ada sekitar empat perusahaan yang mendapat tuduhan lakukan dumping. Di antaranya, PT. Industri Karet Deli, PT. Hung A Indonesia, PT. Surabaya Kencana Tyre Industry, dan PT. IRC INOAC Indonesia,” terang Ernawati kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Dijelaskan, saat ini pihak Depdag terus berupaya untuk dapat menyelesaikan masalah ini. “Informasi terakhir yang kami terima, pihak KBRI Ankara telah menyampaikan notifikasi resmi Otoritas Anti Dumping Turki atas penyelidikan yang telah mencapai tingkat penyelesaian,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Dengan maraknya kasus dumping di dunia perdagangan internasional, ternyata turut memancing negara Turki untuk melayangkan tuduhan dumping
BERITA TERKAIT
- Erwin Aksa: Persiapan Rapimnas Kadin 2024 Berjalan Baik dan Sesuai Rencana
- Ruas Falah Dukung MIND ID Mengakselerasi Pembangunan SGAR Mempawah Fase II
- Toshiba Berbagi Tips Menjaga Kebersihan Dispenser
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Kadin Luncurkan White Paper, Strategi Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8%