Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
Senin, 31 Januari 2022 – 17:19 WIB

Ketum GMBI Muhammad Fauzan (tengah) dihadirkan dalam konfrensi pers perkara kericuhan di Mapolda Jabar, Senin (31/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Dia tertunduk lesu, sorot matanya menggambarkan kepasrahan atas tindakan penghasutan yang sudah dilakukan.
Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut Fauzan berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," pungkas Ibrahim. (JPNN Jabar)
Polda Jabar secara khusus mengungkap sejumlah tersangka aksi ricuh massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), termasuk ketua umumnya, M Fauzan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung