Turun dari Mobil Resmob, Ketum GMBI Langsung Disuruh Jalan Jongkok
Senin, 31 Januari 2022 – 17:19 WIB
Dia tertunduk lesu, sorot matanya menggambarkan kepasrahan atas tindakan penghasutan yang sudah dilakukan.
Dalam kasus itu, Ibrahim menyebut Fauzan berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkistis ketika demo.
Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
"Keterlibatan ketua umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," pungkas Ibrahim. (JPNN Jabar)
Polda Jabar secara khusus mengungkap sejumlah tersangka aksi ricuh massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), termasuk ketua umumnya, M Fauzan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang