Turun, Royalti Tambang Sektor Hilir
Sabtu, 23 Oktober 2010 – 12:43 WIB
Baca Juga:
Besaran royalti untuk sektor ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian ESDM. “Kalau harga royaltinya hulu dan hilir sama, nanti orang bilang untuk apa investasi di sektor hulu? Padahal kan bedanya banyak, kaya nikel nambang-nya gampang paling berapa juta dolar, tapi begitu dia mau diproses itu butuh berapa bilion dolar di sini (hilir),” tuturnya.
Beberapa industri hilir yang patut diberikan insentif penurunan royalti antara lain nikel, tembaga, dan mangaan. Bambang menambahkan, insentif juga akan diberikan kepada industri hilir pertambangan yang menjadi pelopor di lokasi terpencil. “Kaya saya kasih contoh nikel, copper, mangaan. Logam terutama. Tetapi kalau emas saya kira tidak perlu karena emas sudah jalan. Selain itu perlu diberikan insentif dalam bentuk lain untuk industri hilir pertambangan yang benar-benar pionir atau di daerah terpencil,” ujarnya. (lum)
JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi royalty pertambangan umum di sektor hilir. Tujuannya, merangsang para pengusaha supaya ramai-ramai menanamkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi