Turunan Katinon Beredar di Kepri
Berupa Ribuan Pil, Dibawa Warga Malaysia
Selasa, 09 Juli 2013 – 22:44 WIB
Setelah tiba di hotel sekitar pukul 19.00, NCK menerima SMS dari A, pengirim barang yang berada di Malaysia. Si A menyuruh pelaku menuju hotel S di Batam. Tak lama berselang, pada pukul 21.00 barang itu dijemput tersangka KL, 48. Di lobi hotel S itulah NCK bertemu dengan KL. Petugas BNNP langsung meringkus dua tersangka tersebut beserta barang bukti ribuan pil.
Petugas BNNP juga menyita uang kyat, dolar Hongkong, dolar Singapura, dan yen. Juga disita satu unit laptop Dell dan tiga unit handphone. "Karena belum ada dalam UU Narkotika, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ujar Beny.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kepri Kombes Agus Rohmat yang juga hadir dalam konferensi pers di kantor BNNP kemarin menuturkan, tersangka dapat diproses dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau 15 tahun penjara.
"Para pelaku ini mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Juga tidak memiliki surat izin edar," terang Agus. (thr/jpnn)
BATAM - Provinsi Kepulauan Riau terus dijadikan pintu masuk paling empuk oleh sindikat narkotika internasional. Narkotik jenis baru juga mulai masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi