Turunan Katinon Beredar di Kepri

Berupa Ribuan Pil, Dibawa Warga Malaysia

Turunan Katinon Beredar di Kepri
Turunan Katinon Beredar di Kepri
Setelah tiba di hotel sekitar pukul 19.00, NCK menerima SMS dari A, pengirim barang yang berada di Malaysia. Si A menyuruh pelaku menuju hotel S di Batam. Tak lama berselang, pada pukul 21.00 barang itu dijemput tersangka KL, 48. Di lobi hotel S itulah NCK bertemu dengan KL. Petugas BNNP langsung meringkus dua tersangka tersebut beserta barang bukti ribuan pil.

Petugas BNNP juga menyita uang kyat, dolar Hongkong, dolar Singapura, dan yen. Juga disita satu unit laptop Dell dan tiga unit handphone. "Karena belum ada dalam UU Narkotika, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ujar Beny.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kepri Kombes Agus Rohmat yang juga hadir dalam konferensi pers di kantor BNNP kemarin menuturkan, tersangka dapat diproses dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau 15 tahun penjara.

"Para pelaku ini mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Juga tidak memiliki surat izin edar," terang Agus. (thr/jpnn)

BATAM - Provinsi Kepulauan Riau terus dijadikan pintu masuk paling empuk oleh sindikat narkotika internasional. Narkotik jenis baru juga mulai masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News