Turunkan Jabatan 10 PNS, Bupati Magelang Digugat

jpnn.com - MUNGKID – Polemik penurunan jabatan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus bergulir. Ancaman yang dilakukan penasihat hukum dari enam korban demosi ini akhirnya direalisasikan.
Mereka mengajukan gugatan kebijakan Bupati Magelang Zaenal Arifin mengenai penurunan eselon PNS ke PTUN. Gugatan itu disampaikan agar Bupati Magelang membatalkan kebijakan soal penurunan jabatan yang sekian lama telah diemban para PNS.
Kuasa hukum enam korban demosi Bambang Tjatur Iswanto menyatakan, gugatan itu dilontarkan beberapa hari lalu, tepatnya pada Senin (22/12). Tujuan pengajuan gugatan ke PTUN agar bupati Magelang membatalkan kebijakan yang menurunkan eselon para klienya. Sehingga secara otomatis kebi-jakan penurunan itu dibatalkan.
“Gugatan sudah kami ajukan ke PTUN Semarang. Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perka-ra 088/G/2014/PTUN Smg,” jelas Bambang dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).
Bambang mengatakan, upaya maju ke PTUN itu adalah untuk menguji keabsahan SK Bupati Magelang yang tertanggal 26 September 2014 lalu.
Menurutnya, kebijakan bupati soal penurunan jabatan itu merupakan cacat hukum. Itu karena kebijakan penurunan jabatan atau eselon mestinya harus melalui berbagai proses.
Sebagai catatan, penurunan jabatan itu dapat dilakukan ketika PNS yang bersangkutan melakukan kesalahan.
“Tetapi klien kami ini tidak melakukan apa-apa. Tiba-tiba jabatannya diturunkan,” jelasnya.
MUNGKID – Polemik penurunan jabatan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus bergulir. Ancaman yang dilakukan penasihat hukum
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet