Turunkan Jabatan 10 PNS, Bupati Magelang Digugat
Bambang menilai, sanksi demosi bagi para kliennya tersebut cacat prosedur. Tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Khususnya Pasal 23 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2, serta Pasal 28.
Sesuai ketentuan pasal-pasal itu, pejabat yang didemosi karena dinilai melanggar PP 53/2010 lebih dulu diperiksa atasannya langsung, atau pejabat yang berwenang. Hasil pemeriksaan secara tertutup, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). BAP juga harus ditanda tangani oleh pejabat pemeriksa maupun yang diperiksa.
“Langkah-langkah itu sama sekali tidak pernah dilakukan. Sehingga klien kami tidak tahu telah melakukan kesalahan apa kok sampai dikenai sanksi,” jelasnya.
Sebelum maju ke PTUN, pihaknya sudah beberapa kali mengajukan somasi ke bupati Magelang dan pejabat terkait. Namun hal itu tidak diindahkan. Bahkan dirinya juga mengajukan somasi hingga Ombudsman RI.
“Somasi saya yang pertama Jumat dan kedua Rabu, tidak ada tanggapan dari bupati. Maka saya masukan gugatan ke PTUN Semarang,” jelasnya.
Seperti diketahui, 10 PNS yang dimutasi ke jabatan lebih rendah di antaranya Dwi Koendarto, yang sebelumnya menjabat Kabid ESDM Dinas Pekerjaan Umum Energi Sumberdaya Mineral (DPU ESDM) dimutasi jadi Kasi di Kantor Kecamatan Mungkid. Bintoro yang sebelumnya Kabid di Dinas Perdagangan dan Pasar kini menjadi Kasi Kecamatan Tegalrejo. Kemudian, Susanto sebelumnya Kabid di Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) kini menjadi Kasi di Kecamatan Secang.
Moch Fauzi Yanuar yang sebelumnya Sekretaris Kecamatan Dukun kini jadi Kasi di Kecamatan Ngluwar. Serta yang lainnya.
Nasib malang dialami salah satu korban demosi yakni Nurkholis. Dia meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas usai dua hari dipindahtugaskan sebagai Kasi Evaluasi dan Monitoring Kecamatan Bandongan dari sebelumnya sebagai Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Disnakersostrans). Dengan demosi ini eselon Nurkholis turun dari sebelumnya IV A menjadi IV B.
MUNGKID – Polemik penurunan jabatan PNS di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus bergulir. Ancaman yang dilakukan penasihat hukum
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi