Turut Nikmati Uang Korupsi, 111 Pejabat Bakal Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi Dana PSDH Terus Dikembangkan
Jumat, 13 April 2012 – 08:24 WIB

Turut Nikmati Uang Korupsi, 111 Pejabat Bakal Tersangka
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar dana bagi hasil provisi sumber daya hutan (PSDH) Mentawai. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Kamis (9/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan nama-nama 111 pejabat yang ikut menikmati uang tersebut.
Dari 111 nama itu, dua nama pejabat yang telah dijadikan terdakwa dalam persidangan itu yakni mantan Bupati Mentawai dan Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mentawai.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy, kemarin mengatakan, JPU akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan 111 pejabat atau sebagian darinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pengembangan dulu. Sejauh ini yang diketahui sebagai aktor dalam kasus tersebut adalah dua terdakwa yang telah di sidangkan itu. Pejabat dan PNS lainnya kebanyakan tidak begitu mengetahui tentang persoalannya,” katanya.
PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Rp1,3 miliar dana bagi hasil provisi sumber daya hutan (PSDH) Mentawai.
BERITA TERKAIT
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan