Tusukan Mendarat di Dada, Leher, dan Pantat
Selasa, 31 Oktober 2017 – 16:32 WIB

Mayat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, SAMPIT - Darsah (30) dipayungi penyesalan mendalam setelah menghabisi nyawa tetangganya, Robik Hartono (35), di lokalisasi kilometer 12, Sampit, beberapa waktu lalu.
Akibat ulah kejinya itu, Darsah terancam menghuni penjara selama 15 tahun.
Senin (30/10) kemarin, Darsah menjalani reka ulang pembunuhan terhadap Robik.
Dalam rekonstruksi tersebut terlihat Darsah menyerang Robik secara membabi buta menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, Robin mengalami luka di dada, paha, dan pantat.
Bahkan, Robik langsung tewas di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.
Darsah ternyata membunuh bukan karena dendam, tetapi spontanitas.
Menurut Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom, rekonstruksi merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Darsah (30) dipayungi penyesalan mendalam setelah menghabisi nyawa tetangganya, Robik Hartono (35), di lokalisasi kilometer 12, Sampit, beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap