Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas

Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas
Tusukan Tembus Jantung Bikin Petinggi Kejaksaan Tewas

jpnn.com - JAMBI - Sidang perdana Lukman dan Deni, terdakwa kasus pembunuhan sadis Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, kemarin (18/9). Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 tentang pembunuhan dan lebih subsider pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dikawal ketat dari jajaran Polda dan Polresta Jambi. Begitu juga pengawalan dari pihak kejaksaan turut membantu memberikan pengamanan selama proses sidang yang dipimpin hakim ketua, Supraja. Mengenakan baju tahanan warga oranye, kedua terdakwa didampingi empat penasehat hukum, Jumanto, Suratno, M. Amin Hutapea, dan Zainurman.

Peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban. Terdakwa Lukman menantang korban untuk berkelahi. Selanjutnya, korban mendatangi rumah Lukman, Sabtu 10 Mei 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang dengan menggunakan sepeda motor ke TKP (di kawasan tempat tinggal terdakwa Lukman, red)  dengan membawa sebuah kapak, dan langsung mengibaskan kepada Lukman. Namun, Dia mengelak, dan hanya mengenai tangan.

Kemudian terjadi perkelahian, terdakwa Lukman yang sebelumnya telah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban sekitar lima kali. Kemudian terdakwa Deni, yang merupakan adik kandung Lukman,  menusuk dada korban lebih dari dua kali. Setelah korban sudah tak berdaya, namun Lukman masih tetap memukul dengan menggunakan batu pecahan bangunan. Begitu juga dengan Deni, langsung membenturkan batu kearah kepala korban, sembari berkata.

"Kau mengapa mengancam kakak aku, mau jadi preman kau," ujar Adji mengulani perkataan Deni yang tertuang dalam dakwaan. Setelah melihat korban tak berdaya, kedua terdakwa melarikan diri, dan sebelumnya sempat mengambil dompet dan handphone milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami 3 luka di kepala, terdapat luka terbuka di dahi kiri, luka dahi bagian tengah, luka dahi sisi kanan. Lalu 6 luka lecet di wajah, luka lecet di bahu kanan, 4 luka terbuka di bagian dada. Selanjutnya, 5 luka di bagian punggung, 1 luka di bagian perut tembus ke punggung kanan.

Terdapat luka di lengan kanan, luka lengan kanan belakang, dan 4 luka di bagian lengan kiri. Korban juga mengalami patah tulang kepala belakang, 4 luka di rongga dada dan disela iga, 2 luka di paru kanan, 2 luka pada jantung.

"Kesimpulan, ditemukan luka akibat benda tumpul, pada kepala, dada, kaki, luka tajam di dada, perut, dan tangan. Luka patah, di kepala, dahi, hidung, dan tulang iga. Penyebab kematian korban, terjadinya pendarahan hebat yang diakibatkan adanya tusukan yang menembus jantung," ungkap Adji lagi.

JAMBI - Sidang perdana Lukman dan Deni, terdakwa kasus pembunuhan sadis Kasi I Intel Kejaksaan Tinggi Jambi, Novan Siregar, mulai bergulir di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News