Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
Kamis, 28 Februari 2013 – 03:09 WIB

Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
“Selama ini kami sulit sekali mendapatkan informasi dan data di Polres Cirebon. Meski itu merupakan hak polres, tapi larangan peliputan ini telah melanggar Undang-undang Pers,” ujar Ferina Angga reporter RCTV.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, pengajar Ilmu Komunikasi (FISIP) Unswagati Cirebon, Khaerudin Imawan SsosI MIKom mengecam tindakan Polres Cirebon yang menutup akses informasi kepada wartawan.
Secara normatif-yuridis, lanjutnya, eksistensi pers dan peran jurnalis telah dijamin UUD 1945, utamanya dalam menjalankan dua hak asasi sebagai pilar utama demokrasi.
Yakni hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E, ayat 2 dan 3 dan hak mendapatkan informasi yang bebas (non-restricted information) yang dijamin dalam pasal 28 F. “Dasar ini diperkuat oleh UU Pers No 40/1999, UU Hak Asasi Manusia No 39/1999, dan UU Kebebasan Informasi Publik No 18/2008,” katanya.
SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron