Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
Kamis, 28 Februari 2013 – 03:09 WIB
“Selama ini kami sulit sekali mendapatkan informasi dan data di Polres Cirebon. Meski itu merupakan hak polres, tapi larangan peliputan ini telah melanggar Undang-undang Pers,” ujar Ferina Angga reporter RCTV.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, pengajar Ilmu Komunikasi (FISIP) Unswagati Cirebon, Khaerudin Imawan SsosI MIKom mengecam tindakan Polres Cirebon yang menutup akses informasi kepada wartawan.
Secara normatif-yuridis, lanjutnya, eksistensi pers dan peran jurnalis telah dijamin UUD 1945, utamanya dalam menjalankan dua hak asasi sebagai pilar utama demokrasi.
Yakni hak kebebasan mengeluarkan pendapat pada pasal 28 E, ayat 2 dan 3 dan hak mendapatkan informasi yang bebas (non-restricted information) yang dijamin dalam pasal 28 F. “Dasar ini diperkuat oleh UU Pers No 40/1999, UU Hak Asasi Manusia No 39/1999, dan UU Kebebasan Informasi Publik No 18/2008,” katanya.
SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis