Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
Kamis, 28 Februari 2013 – 03:09 WIB

Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
Ditambahkan Khaerudin, kebebasan pers merupakan salah satu dimensi hak asasi manusia, yaitu hak untuk membentuk pendapatnya secara bebas dalam kaitan kehidupan di ruang publik (Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik).
“Ini diwujudkan dengan tersedianya informasi secara bebas dan benar bagi masyarakat. Jadi tidak ada alasan bagi institusi kepolisian untuk menutup akses informasi kepada jurnalis,” tegasnya. (rdh)
SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam 450 Rumah di Pangkalpinang
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron