Tutup Akses Wartawan, Polres Cirebon Ramai Kecaman
Kamis, 28 Februari 2013 – 03:09 WIB
Ditambahkan Khaerudin, kebebasan pers merupakan salah satu dimensi hak asasi manusia, yaitu hak untuk membentuk pendapatnya secara bebas dalam kaitan kehidupan di ruang publik (Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik).
“Ini diwujudkan dengan tersedianya informasi secara bebas dan benar bagi masyarakat. Jadi tidak ada alasan bagi institusi kepolisian untuk menutup akses informasi kepada jurnalis,” tegasnya. (rdh)
SUMBER - Hubungan antara wartawan dengan Polres Cirebon mulai renggang. Pasalnya, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK telah memerintahkan anggotanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis