Tutup Jalan Sudirman, 10 Pembalap Liar Jadi Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus balap liar yang menutup Jalan Sudirman, Jakarta.
Video aksi para pembalap liar yang menutup jalan itu sempat viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kesepuluh tersangka juga dikenai sanksi tilang.
"Sepuluh orang tersangka kami lakukan penindakan dengan tilang," kata Sambodo, Sabtu (12/3).
Menurut Sambodo, identitas para tersangka teridentifikasi berdasar pelat nomor kendaraan yang terekam pada kamera CCTV dan E-TLE di sekitar lokasi kejadian.
"Secara bertahap kami mengembangkan, sehingga dapatlah 10 orang ini yang diduga penggerak terjadinya balap liar pada malam hari," beber Sambodo.
Penyidik pun mempersangkakan 10 tersangka dengan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Para tersangka terancam pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta. (cr3/jpnn)
Polisi mentapkan 10 orang sebagai tersangka kasus balap liar di Jalan Sudirman, Jakarta.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- AQUA dan DMI Kerahkan Truk Edukasi ke 50 Masjid di Jakarta-Jawa Barat
- Waspada Hujan Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak pada Senin 18 Februari
- Resmikan Kantor Baru, Jakarta Oses Energi Perkuat Komitmen Pengelolaan Dana PI
- Tebar Bansos, Aguan & Buddha Tzu Chi Perbaiki Ratusan Hunian Tak Layak di Jakarta
- Dukung PPN DTP, CitraGarden City Hadirkan Hunian Konsep Mediterania