Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR pada Kamis (14/4).
Dia menegaskan UU TPKS yang baru saja disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 DPR diselenggarakan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” ujar Puan dalam Pidato penutupan masa sidang DPR.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini secara khusus menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini.
Puan mengungkap, DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu.
“Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,” ujar Puan.
Puan berharap kehadiran Undang Undang ini dapat menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab