Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS

Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR Berkomitmen Selesaikan UU TPKS
Dokumentasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/JPNN

Selain mengesahkan UU TPKS, DPR dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 juga telah melakukan Pengambilan Keputusan terhadap 3 (tiga) Rancangan Undang Undang sebagai Usul Inisiatif DPR RI. Ketiga RUU tersebut terkait dengan pemekaran wilayah di Provinsi Papua.

Selain itu, pada masa persidangan ini DPR melalui Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait tengah melakukan Pembahasan RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I.

Pembahasan RUU dalam Pembicaraan Tingkat I itu di antaranya:

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;

2. RUU tentang Penanggulangan Bencana;

3. RUU tentang Aparatur Sipil Negara;

4. RUU tentang Hukum Acara Perdata;

5. RUU tentang Praktik Psikologi;

Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News