Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP

Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat. Ilustrasi Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat.

Peringatan ini diputuskan oleh DKPP atas laporan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan kecurangan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat IV, Caleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning dinilai tidak maksimal.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 9 Ahmad Nur Hidayat selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, teradu 6 Ummi Wahyuni, teradu 8 Aneu Nursifah, teradu 11 Abdullah Sapi'i dan teradu 12 Hedi Ardia, masing-masing selaku anggota KPU Provinsi Jawa Barat," kata kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1).

Selain itu, DKPP menyatakan KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP Ribka Tjiptaning.

Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.

Ribka memohon adanya pencermatan hasil pemilu di 12 kecamatan yang terdiri dari 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), tetapi yang dipenuhi oleh KPU Kabupaten Sukabumi hanya 12 TPS.

"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata Tio Aliansyah.

Peringatan ini diputuskan oleh DKPP atas laporan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Ribka Tjiptaning.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News