Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
DKPP berpendapat pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, sama sekali tidak mewakili akurasi yang dipermasalahkan.
"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata putusan tersebut.
Selain itu, metode penyandingan data dengan penyandingan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat. Pasalnya, dalam proses pencermatan ulang di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara antara C hasil dan D hasil Kecamatan.
"Yakni 284 suara Partai Gerindra bergeser ke calon nomor 2 atas nama Satrio Dimas Adityo dan 499 suara PAN bergeser ke calon nomor 1 atas nama Desy Ratnasari dikuatkan pula dengan fakta persidangan," ujar Tio.
Selain tidak sesuai dengan objek yang disengketa kubu Ribka, DKPP juga menilai upaya penyandingan data oleh KPU Kabupaten Sukabumi lewat metode sampling tidak dibenarkan secara etika.
"DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika," tegasnya.
Adapun para teradu itu yakni, Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku teradu I sampai V.
Atas perbuatannya, mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Tak hanya komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, DKPP juga memberikan sanski peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat.
Peringatan ini diputuskan oleh DKPP atas laporan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Ribka Tjiptaning.
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi