Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP

Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat. Ilustrasi Foto: ANTARA

Mereka yakni Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku teradu VI sampai XII.

Ummi Cs dianggap melanggar karena tidak mengabulkan keberatan saksi PDIP terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 4 di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi.

"DKPP menilai tindakan teradu VI sampai teradu XII yang menolak keberatan saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar dan memerintahkan saksi PDIP untuk membuat laporan tertulis kepada Bawaslu Jabar tidak dibenarkan menurut hukum dan etika," ujarnya.

Menurut DKPP, teradu VI sampai XII memiliki kewenangan untuk menerima keberatan saksi PDIP tanpa melalui Bawaslu Jabar sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 8 PKPU nomor 5 tahun 2004.

"Dalih teradu VI sampai dengan teradu XII bahwa tidak terdapat formulir Model D kejadian khusus dan atau keberatan saksi KPU pada saat rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sukabumi tidak dapat diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, politisi PDIP Ribka Tjiptaning melaporkan adanya penggelembungan suara pada pemilu legislatif di Kabupaten Sukabumi. Diduga penggelembungan suara itu sukses mengantarkan politisi PAN Desy Ratnasari melenggang ke Senayan.

Diketahui, Ribka dan Desy sama-sama bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ribka kalah suara dan gagal kembali ke Senayan.

Sementara Desy yang mendulang 78.306 suara justru berhasil melenggang kembali ke Senayan. Ribka mengatakan sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke KPU dan Bawaslu setempat. Namun, laporan itu belum mendapatkan tindak lanjut. (tan/jpnn)


Peringatan ini diputuskan oleh DKPP atas laporan pelanggaran lantaran tidak mengakomodasi aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Ribka Tjiptaning.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News