Tutup Usaha Air Mineral Tak Layak Konsumsi
Minggu, 09 Juni 2013 – 05:57 WIB
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan air tanah CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality karena tidak laik konsumsi. Hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dengan surat tugas nomor KP.06.01.814.11.12.538 tanggal 5 November 2012, ditemukan banyak pelanggaran-pelanggaran yang sangat bertentangan dengan undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Penghentian total alias pencabutan izin usaha Ie Quality itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Abdya nomor 546.2/147/2013 yang ditandatangani oleh Bupati Abdya Ir. Jufri Hasanuddin,MM.
Baca Juga:
Dalam surat yang diterima Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (8/6), dasar penghentian produksi Ie Quality berdasarkan surat dari badan BOM RI Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : IN.07.06.814. 01.13.170 tanggal 22 Januari 2013 perihal peringatan keras kepada pimpinan CV. Tirta Abdya Lestari, jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Ie Quality.
Baca Juga:
BLANGPI DIE--Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sejak 26 April 2013 lalu, telah menghentikan total kegiatan izin pemakaian dan pengusahaan
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus