Tutup Usia, Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan di TPU Jombang Tangsel
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (17/8).
Fedrik merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya benar, meninggal dunia di RS Pondok Indah Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi di TPU Jombang Ciputat Tangsel," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta.
Almarhum yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin itu meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 37 tahun.
Penyebab meninggal almarhum tidak diperinci oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Hari hanya menyatakan turut berduka cita atas kepergian Jaksa yang terakhir menjabat sebagai Jaksa Pratama serta Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Nama almarhum mencuat ke publik saat menjadi JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kala itu, dua orang yang menjadi tersangka penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa Fedrik Adhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Kajati Sulsel: Kami Tindak Tegas Apabila Terbukti Adanya Mafia Pengurusan CPNS 2024
- Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya