Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jika tindakan itu dilakukan, masyarakat sebenarnya bisa memperkarakan kepala daerahnya, sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih, ada ancaman hukuman satu tahun kepada para pejabat yang menutup akses publik tersebut. Bahkan katanya, kepala daerah juga bisa dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
"Kalau itu inisiatif pejabat yang bersangkutan, berarti pidana. Ancamannya satu tahun dan bisa diperluas dengan tambahan penyalahgunaaan wewenang," ujar Ahmad, usai melakukan audiensi dengan Indonesia Corruption Watch, bersama kelompok guru, orangtua dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/2).
Hanya saja, menurut Ahmad pula, tahap pengajuan perkara untuk ini butuh proses. Menurutnya, masyarakat pelru membuat laporan kepada Komisi Informasi dan kemudian dilakukan pengkajian. Dengan hasil kajian dari Komisi Informasi, masyarakat lantas bisa melaporkan kepada polisi untuk dipidanakan.
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi