Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB

Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
"Kalau diminta terus ditolak, ia (warga) mengadu ke Komisi Informasi bahwa itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Dimediasi dulu, (dan) kalau tetap tidak mau, warga mengadu ke polisi," katanya.
Baca Juga:
Sehubungan dengan itu, kata Ahmad lagi, dalam melakukan sosialisasi ke provinsi, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah agar lebih berhati-hati. "Itu yang kita bilang. Hati-hati untuk kasus ini. Tapi kalau sudah diingatkan dan disosialisasikan, mungkin harus ada korban, baru diperhatikan," ujarnya.
Saat ini, kata Ahmad pula, pihaknya baru melakukan sosialisasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu di 15 dari 33 provinsi. KIP katanya, memprogramkan untuk mengunjungi semua provinsi sampai Maret 2010 mendatang.
Sementara itu, pembentukan Komisi Informasi di tingkat provinsi, kata Ahmad lagi, hingga saat ini belum jalan. Ia mengatakan bahwa baru Jawa Tengah yang melakukan uji kelayakan pembentukan Komisi Informasi, sementara di daerah lain sebagian baru dianggarkan oleh pemda untuk pembentukannya. Sementara Undang-undang-nya sendiri memerintahkan paling lambat dua tahun setelah dilembarnegarakan, Komisi Informasi di daerah sudah harus terbentuk.
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan