Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB

Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
"Paling nggak, akhir tahun baru bisa terbentuk. Tidak akan sesuai dengan time schedule yang ditetapkan Undang-undang. Problemnya di situ. Bahwa kalau tidak ada Komisi Informasi di provinsi, pembentukannya dibebankan pada pusat. Tidak ada sanksi,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal Nasional, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Bocah 10 Tahun Diterkam Buaya Saat Berenang di Sungai Sangatta
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- Pemprov Jatim 10 Kali Berturut-turut Raih Opini WTP, Khofifah: Ini Bukti Good Governance