Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB
"Paling nggak, akhir tahun baru bisa terbentuk. Tidak akan sesuai dengan time schedule yang ditetapkan Undang-undang. Problemnya di situ. Bahwa kalau tidak ada Komisi Informasi di provinsi, pembentukannya dibebankan pada pusat. Tidak ada sanksi,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir