Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana
Senin, 20 Mei 2013 – 09:59 WIB

Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana
JAKARTA - Menteri pendidikan dan kebudayaan Mohammad Nuh tidak perlu melakukan klarifikasi maupun konfrontasi menyikapi investigasi inspektorat jenderal (Itjen), yang menemukan indikasi korupsi di bidang kebudayaan senilai ratusan miliar karena proses pemeriksaan sudah diselesaikan Itjen. Hal ini menurut Febri bukan kewenangan menteri karena temuan Itjen sudah lengkap. "Itu gunanya institusi itjen. Kalau menteri masih ragu atau tidak wamennya korupsi, ya sebaiknya serahkan ke KPK. Biarkan aja proses hukum yang menentukan apakah wamen salah atau tidak," tegas Febri.
"Menurut kami Pak Nuh tidak terlu mengklarifikasi bahkan mengkonfrontasikannya. Karena proses pemeriksaan sudah selesai ketika Itjen melaporkan ke mentri," kata Koordinator MPP-ICW, Febri Hendri saat dikonfirmasi JPNN.COM.
Mendikbud mengatakan laporan investigasi indikasi korupsi beserta rekomendasinya sebagaimana temuan Itjen, merupakan urusan internal kemdikbud. Bahkan dia belum menyerahkan laporan itu ke KPK seperti permintaan Itjen karena masih melakukan klarifikasi ke Wamendikbud bidang kebudayaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri pendidikan dan kebudayaan Mohammad Nuh tidak perlu melakukan klarifikasi maupun konfrontasi menyikapi investigasi inspektorat jenderal
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024