Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana
Senin, 20 Mei 2013 – 09:59 WIB
![Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tutupi Indikasi Korupsi, Mendikbud Bisa Dipidana
Sikap Mendikbud yang tidak mengeksekusi rekomendasi Itjen apakah hal itu bisa dianggap menutup-tutupi dugaan tindak pidana korupsi? "Iya, bisa dianggap begitu (menutup-nupi). Itu juga merupakan tindak pidana. Sekarang kami wait en see untuk melaporkan mendikbud jika tidak melaporkan hal ini ke proses hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri pendidikan dan kebudayaan Mohammad Nuh tidak perlu melakukan klarifikasi maupun konfrontasi menyikapi investigasi inspektorat jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker & BP3MI di 3 Daerah Ini Berkomitmen Siapkan Kompetensi Calon Pekerja Migran
- HUT ke-17 PSBI, Paguyuban Simbolon Ziarah Ke TMPNU Kalibata
- Dorong Peningkatan Kinerja Jaksa, Ketua MPR Minta Adhyaksa Awards jadi Agenda Rutin
- Begini Respons TKN Prabowo-Gibran soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait Asusila
- Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
- BNPT Kerahkan Tim Periksa Pengamanan Hotel di Kaltim