Tutut akan Segera Kendalikan Lagi TPI
Senin, 18 April 2011 – 14:45 WIB
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/4), Direksi dan manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 23 Juni 2010, dipastikan akan segera mengendalikan operasional stasiun televisi pendidikan itu. Hal tersebut antara lain dikatakan oleh Wakil Direktur Utama TPI versi Tutut, Daniel G Reso, di Jakarta, Senin (18/4). Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima gugatan pihak Tutut, yang menuntut pengembalian saham PT Cipta TPI yang sekarang bernama MNC TV, dari PT Berkah Karya Bersama. "Majelis memutuskan menghukum para tergugat, untuk mengembalikan TPI seperti sebelum 18 Maret 2005. Menghukum untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat (Tutut) sebesar Rp 680,25 miliar, plus bunga 6 persen per tahun sampai lunas," jelas Hakim Ketua Tjokorda Rae Suamba, dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (14/4) lalu. (fas/jpnn)
Menurut Daniel, dalam putusan PN Jakpus itu, telah jelas bahwa Siti Hardijanti Rukmana yang biasa dipanggil Tutut, adalah pemegang saham mayoritas PT Cipta TPI yang sah. "Secara hukum kita sudah benar dan sah. Sekarang tinggal langkah selanjutnya. Kita akan terus berupaya melakukan tindakan hukum, agar TPI kembali secara fisik kepada Tutut. Manajemen yang sekarang ini batal demi hukum," ujar Daniel.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan bahwa manajemen untuk TPI yang baru itu, sudah ada. "Manajemen sudah ada. Ada Dirut dan Wadirut-nya juga," kata Daniel. Sekadar catatan, sejak Juni 2010, Tutut sendiri telah menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI yang baru.
Baca Juga:
JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (14/4), Direksi dan manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA