Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Jumat, 01 April 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola TV swasta TPI yang kini berubah menjadi MNC TV. Sebab, berkas yang terlalu tebal membuat mereka perlu waktu ekstra hingga dua minggu ke depan.
"Kami minta waktu karena berkas yang harus dipelajari cukup tebal," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang, Kamis (31/3). Semua pihak hadir diwakili para pengacara. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai penggugat diwakili Harry Pontoh sedangkan kubu bos MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat diwakili Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga:
Meski begitu, hakim tetap meminta keduanya untuk berdamai. Itu untuk menghindarkan ada pihak-pihak yang harus dirugikan karena putusan tersebut. "Lebih baik berdamai agar semua pihak bisa menerima. Kami masih mendorong itu mumpung putusan belum dibacakan," kata Tjokorda.
Usai sidang, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, menghormati keputusan majelis. Dia mengakui, dokumen-dokumen yang disertakan dalam gugatan tersebut sangat banyak. Perlu ketelitian sebelum kasus perdata itu diputus. "Tapi, saya berharap kasus segera diputus biar tidak terkatung-katung. Saya yakin hakim akan memutus secara fair dengan fakta hukum yang ada," katanya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel