Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Jumat, 01 April 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola TV swasta TPI yang kini berubah menjadi MNC TV. Sebab, berkas yang terlalu tebal membuat mereka perlu waktu ekstra hingga dua minggu ke depan.
"Kami minta waktu karena berkas yang harus dipelajari cukup tebal," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang, Kamis (31/3). Semua pihak hadir diwakili para pengacara. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai penggugat diwakili Harry Pontoh sedangkan kubu bos MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat diwakili Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga:
Meski begitu, hakim tetap meminta keduanya untuk berdamai. Itu untuk menghindarkan ada pihak-pihak yang harus dirugikan karena putusan tersebut. "Lebih baik berdamai agar semua pihak bisa menerima. Kami masih mendorong itu mumpung putusan belum dibacakan," kata Tjokorda.
Usai sidang, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, menghormati keputusan majelis. Dia mengakui, dokumen-dokumen yang disertakan dalam gugatan tersebut sangat banyak. Perlu ketelitian sebelum kasus perdata itu diputus. "Tapi, saya berharap kasus segera diputus biar tidak terkatung-katung. Saya yakin hakim akan memutus secara fair dengan fakta hukum yang ada," katanya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng