Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis

Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Menanggapi tawaran perdamaian, Harry beranggapan kubu tergugat yang mestinya berinisiatif berdamai. Sebab, kata dia, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) telah mengambil alih saham Mbak Tutut secara ilegal. "Sejak mengelola TPI (sekarang MNC, Red.), mereka tidak pernah transparan berapa dana yang dikeluarkan," katanya.

 

Hotman Paris menolak pendapat kubu Mbak Tutut. Menurut dia, pihak penggugat tidak bisa seenaknya mengambil lagi 75 persen saham MNC TV setelah TV swasta tersebut kembali pulih dari jeratan hutang. "Kalau sudah maju dan sukses sajaa mau diambil. Dulu bagaimana?" katanya.

 

Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut menggugat BKB karena menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.

 

Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya mengklaim telah mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005. (aga)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News