Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Jumat, 01 April 2011 – 04:24 WIB
Menanggapi tawaran perdamaian, Harry beranggapan kubu tergugat yang mestinya berinisiatif berdamai. Sebab, kata dia, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB) telah mengambil alih saham Mbak Tutut secara ilegal. "Sejak mengelola TPI (sekarang MNC, Red.), mereka tidak pernah transparan berapa dana yang dikeluarkan," katanya.
Baca Juga:
Hotman Paris menolak pendapat kubu Mbak Tutut. Menurut dia, pihak penggugat tidak bisa seenaknya mengambil lagi 75 persen saham MNC TV setelah TV swasta tersebut kembali pulih dari jeratan hutang. "Kalau sudah maju dan sukses sajaa mau diambil. Dulu bagaimana?" katanya.
Sengketa saham itu bermula ketika Mbak Tutut menggugat BKB karena menolak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005 yang memutuskan menyunat kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen.
Mbak Tutut menilai RUPSLB itu tidak sah lantaran BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB. Namun, BKB beralasan bahwa RUPSLB itu digelar berbekal surat kuasa dari pemegang saham pada 3 Juni 2003. Mbak Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya mengklaim telah mencabut surat kuasa pada tanggal 16 Maret 2005. (aga)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU